Padang, KabaPadang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan rencana untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Dapil Sumbar pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, menjelaskan bahwa PSU akan diorganisir oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada, dengan melibatkan anggota KPPS dari pemilu sebelumnya yang masih memenuhi syarat.
“Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024 berhak untuk ikut dalam PSU ini,” kata Ory.
Irman Gusman, bakal calon DPD, akan diwajibkan untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana secara terbuka melalui media massa yang dapat diakses publik.
“Verifikasi dokumen administrasi akan dilakukan sebelum KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPD Dapil Sumbar,” tambah Ory.
Baca juga : H-7 Pemilu 2024, Bawaslu Padang Gelar Rapat Penguatan Kapasitas
PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
- Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Siapkan Dokumen Ini
- Kota Padang Miliki Pesona Alam dan Sejarah yang Memukau
Proses rekapitulasi hasil PSU akan berlangsung secara bertahap, dimulai dari tingkat PPK hingga KPU RI, dan diharapkan selesai dalam 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni 2024.[R9/KBP]
Baca juga berita lainnya Kabapedia Network di Kabapedia.com